Minggu, 02 September 2012

Rapat Koordinasi verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014,KPU Kabupaten Kudus


Kudus, Rapat koordinasi yang dilakukan KPU kabupaten Kudus dalam sosialisai verifikasi partai politik peserta Pemilu di tahun 2014 diselenggarakan di Hotel Griptha tanggal 30 Agustus 2012. Dalam sosialisari tahapan verifikasi Parpol peserta pemilu 2014 juga disampaikan Tata cara pencalonan dalam pemilihan Bupati Kabupaten Kudus di tahun 2013 mendatang. Acara yang semula direncanakan pada pukul 09.00 namun baru dimulai sekitar pukul 10.45, sambil menunggu undangan yang belum hadir KPU Kabupaten Kudus membacakan skedul tahapan pendaftaran Parpol menjadi peserta Pemilu 2014,yang dimulai dari tanggal 9 - 11 agustus 2012 dari pengumuman dan pengambilan Form Pendaftarannya sampai dengan tanggal 15-16 Desember 2012 dengan pengumuman final bagi parpol yang menjadi peserta pemilu di tahun 2014 nanti. Penjelasan dalam sosialisasi parpol peserta pemilu juga dilengkapi dengan slide untuk mempermudah bagi para perserta untuk menyimak disamping juga telah dibagikan satu persatu berkas berikut tas dan alat tulis bagi perwakilan Parpol yang menghadiri rapat yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kudus. Dari mulai peraturan perundangan sampai dengan Peraturan KPU yang dijadikan dasar verifikasi Parpol peserta pemilu 2014 dijadikan sebagai dasar juga  Putusan MK No. 52/PUU-K/1012 tentang UU no.8 tahun 2012 sebagai dasar perubahan dalam persyaratan .Dengan Angka ambang batas parlemen dari 3,5 % suara syah secara nasional tetap dan pemberlakuan ambang batas Parlemen yang semula berlaku ditingkat DPR,DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten menjadi hanya berlaku hanya di tingkat DPR saja. Session pertanyaan dibuka sampai 3 session yang rata-rata 1 sessionnya 3 penanya baik untuk verifikasi parpol juga tata cara pencalonan bupati. Dari Partai Demokrasi Kebangsaan Kudus Abit menanyakan form pendaftaran yang sampai saat ini belum diterima sedang dari partai baru seperti Nasional Demokrat sepertinya optimis mengenai persyaratan yang menjadi dasar aturan untuk menjadi Partai politik peserta pemilu di tahun 2014. Banyak pertanyaan dari peserta yang justru mempersoalkan aturannya sendiri seperti Perundang-undangan dan Peraturan KPU sedang dalam substansinya bukan minta penjelasan pada KPU Kabupaten Kudus untuk menjelaskan aturan bagi yang tidak jelas dan tak mengetahui maksud dari peraturan yang menjadi syarat partai politik dapat  mengikuti pemilu 2014, sedang  tata cara pencalonan pemilihan bupati di tahun 2013 yang berdasar aturan, Penulis menggaris bawahi pada  tata cara pemilihan bupati dari independent/perseorangan yang harus memiliki dukungan minimalnya 4% dari jumlah penduduk kabupaten yang kurang dari 1 juta,dan dukungan bisa diberikan hanya yang memiliki hak pilih selain TNI/Polri,PNS,Jajaran  KPPS s/d KPU Kabupaten, jajaran panwaslu dan jajaran kesekretarian penyelenggara pemilu sangatlah berat dan sulit untuk memenuhinya sedang pencalonan dari Partai politik bagi jumlah penduduk yang kurang dari1 juta hanya 7 jumlah kursi yang ada di DPR kabupaten baik sendiri atau berkoalisi sehingga bisa dipastikan penjaringan calon bupati di kabupaten Kudus di tahun 2013 banyak didominasi  pencalonannya dari Parpol dengan perhitungan 45 kursi dibagi 7 dengan bakal calon bupati sebanyak 6 pasang  ? ...... ( dpkpdkkds...01)